Ponco
Putro Widodo. S.Pd.B
1.
Pendidikan adalah proses humanisasi,
mengapa demikian?
Jawab :
Humanisasi pada dasarnya
merupakan proses pemberdayaan masyarakat melalui ilmu pengetahuan. Jika dalam
hubungannya dengan kesadaran manusia dan dunia, pendidikan yang dilihat sebagai
bentuk dominasi menganggap kesadaran manusia semata-mata merupakan wadah kosong
yang harus diisi, sedang pendidikan sebagai praktik pembebasan dan humanisiasi
memandang kesadaran sebagai suatu “hasrat (intention) terhadap dunia.
Dalam pendidikan yang humanis,
ketika sudah menindaklanjuti rasa keingintahuan kita sebagai peneliti dan
penyelidik (bukan termenung saja), dan ketika kita sudah berhasil mengakses
ilmu pengetahuan, kita akan otomatis mengetahui dengan pasti kapasitas kita
untuk dapat mengenali atau menciptakan ilmu pengetahuan baru. Selain itu, kita
dapat mengidentifikasi dan mengapresiasi apa yang masih belum diketahui. Guru
yang humanis harus tepat dalam memahami hubungan antara kesadaran manusia dan
dunia, dan antara manusia dan dunia. Bentuk pendidikan yang membebaskan melalui
definisi ini menawarkan suatu “arkeologi kesadaran”. Kesadaran timbul dari
kemampuan mempresepsi diri. Pendidikan berupaya memberikan bantuan untuk
membebaskan manusia di dalam kehidupan objektif dari penindasan yang mereka
alami.
Pendidikan diyakini sebagai
kunci pembangunan dan pengembangan sumber daya manusia. Namun, pendidikan kita
mengalami proses “dehumanisasi”. Dikatakan demikian karena pendidikan mengalami
proses kemunduran dengan terkikisnya nilai-nilai kemanusiaan yang dikandungnya.
Sebagai contoh Tawuran antar pelajar terutama dikota kota besar, aborsi,
penyalahgunaan pornografi, pelanggaran etika dan norma-norma sosial lainnya
yang kini mewabah di kalangan terpelajar menunjukkan bahwa selama ini telah
terjadi dehumanisasi pendidikan pada hampir setiap jenjang pendidikan.
Bisa juga dikatakan bahwa
pendidikan kita mengalami “kegagalan” apabila kita menengok beberapa kasus
beberapa saat yang lalu telah muncul ke permukaan. Berbagai macam kasus
kekerasan yang merebak dalam kehidupan kebangsaan dan kemasyarakatan kita,
mengindikasikan bahwa pendidikan belum mempunyai peran signifikan dalam proses
membangun kepribadian bangsa kita yang punya jiwa sosial dan kemanusiaan.
Kritik dan keprihatinan tersebut
sangat beralasan. Realitas proses pembelajaran yang terjadi di sekolah-sekolah
selama ini sama sekali tidak memberikan peluang kepada peserta didik untuk
mengembangkan kreativitas dan kemampuan berpikir kritis mereka. Peserta didik
masih saja menjadi obyek. Mereka diposisikan sebagai orang yang tertindas,
orang yang tidak tahu apa-apa, orang yang harus dikasihani, oleh karenanya
harus dijejali dan disuapi. Setiap hari indoktrinasi dan brainwashing terus
saja terjadi terhadap anak-anak. Anak-anak terus saja dianggap sebagai bejana
kosong yang siap dijejali aneka bahan dan kepentingan demi keuntungan semata.
Anak-anak dipasung kebebasannya, tidak lagi dilihat sebagai anak (lebih-lebih
di pendidikan dasar), tetapi sebagai robot, beo, dan kader politik mini yang
hanya tahu melaksanakan perintah ”tuan”nya.
2.
Transformasi menentukan keberhasilan
tujuan pendidikan, mengapa demikian?
Jawab:
Problematika pendidikan Indonesia
dewasa ini saling timpang tindih. Hal ini seiring dengan konteks zamannya dan hingga
sekarang masih diyakini sebagai aspek penting kehidupan bangsa untuk dijadikan
strategi dalam mengangkat derajat manusia Indonesia melalui pemberdayaan Sumber
Daya Manusia (SDM) yang ada. Meskipun hingga kini dunia pendidikan kita
dililiti persoalan-persoalan yang dilematis dan belum terselesaikan secara
menyeluruh.
Mengingat fenomena masyarakat
dewasa ini yang tidak terlepas dari kehidupan masyarakat global dengan segala
tantangan perkembangan zaman. Oleh karena itu, penting kiranya dunia pendidikan
perlu melaksanakan kontekstualisasi dalam upaya transformasi untuk
merevitalisasikan Sumber Daya Manusia (SDM) yang terkover dalam dunia
pendidikan kita.
Kedatangannya, arus global
menjadi pergulatan sengit pendidikan kita yang menjadi genting untuk terbawa
arus tersebut. Realitannya, globalisasi bisa menjadikan Sumber Daya Manusia
(SDM) tinggi dan juga bisa menjadikan Sumber Daya Manusia (SDM) rendah. Semakin
seorang kuat keinginannya, semakin mudah jalannya karena globalisasi.
Sebagaimana bangsa Indonesia tentu sudah sepantasnya memiliki rasa tanggung
jawab terhadap masa depan generasi (anak bangsa) sehingga mereka mampu
membentengi diri dalam menghadapi globalisasi dan membawanya kepeningkatan
Sumber Daya Manusia (SDM).
Tidak luput, dalam konteks masa depan
yang pastinya akan didominasi oleh arus kehidupan global. Menurut Mochtar bahwa
dunia pendidikan membutuhkan proses transformasi supaya pendidikan mampu
memberikan bekal pada generasi mendatang. Pendidikan Transformatif adalah
perubahan wajah dan watak yang terjadi pada sistem pendidikan. Kalau pendidikan
masih mengandalkan aspek kongnitif semata maka dunia pendidikan kita tentu akan
ketinggalan jauh dengan bangsa-bangsa lain.
Saat ini, coba kita ingat kembali
bahwa transformasi kurikulum kita dari CBSA hingga KTSP merupakan perwujudan
dari transformasi. Hal ini untuk menciptakan peserta didik agar memiliki
kesadaran kritis dalam melihat kenyataan-kenyataan dalam kehidupan global
dengan memperhatikan nilai-nilai humanis yang ada. Orientasinya, bukan kecerdasan
semata, atau keterampilan saja namun diarahkan siap menghadapi
persoalan-persolan global yang menjadi persoalan umat manusia.
Secara signifikan, posisi pendidikan menempati model pendidikan yang dilakukan secara sadar dan terencana dengan baik dalam mewujudkan suasana belajar dalam proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif dapat mengembangkan potensi yang dimilikinya sesuai dengan konteks zaman yang dihadapinya. Katakan saja, Pendidikan Transformatif mengajarkan pendidikan yang tidak bersifat stagnasi (kemandekan).
Secara signifikan, posisi pendidikan menempati model pendidikan yang dilakukan secara sadar dan terencana dengan baik dalam mewujudkan suasana belajar dalam proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif dapat mengembangkan potensi yang dimilikinya sesuai dengan konteks zaman yang dihadapinya. Katakan saja, Pendidikan Transformatif mengajarkan pendidikan yang tidak bersifat stagnasi (kemandekan).
Sebagai langkah strategis, dunia
pendidikan harus melakukan rekonstruksi pemikiran menuju pemikiran yang lebih
transformatif dan berwawasan global, yakni sebuah pemikiran yang mampu membaca
kondisi riil masyarakat di dunia global saat ini yang di antaranya peluang dan
tantangannya dalam keberlangsungan hidup manusia serta mampu mengambil sikap
yang berwawasan masa depan dengan tetap mengawali nilai-nilai humanis dalam
pendidikan.
Cita-cita pendidikan kita
sekarang dapat menghasilkan manusia yang memiliki kesadaran kritis dengan
membawa perubahan sosial di masyarakat begitu cepat. Tentunya pemikiran
pendidikan kita bisa mengarah pada pendidikan yang bertranformatif dan
berwawasan global. Realitanya, ternyata dunia pendidikan kita masih didominasi
oleh proses penggalihan ilmu pengetahuan semata dengan menghasilkan produk
manusia mekanik yang tidak memiliki kesadaran kritis terhadap kondisi riil yang
terjadi di masyarakat, dan terkait dengan fitrah manusia sebagai sumber
masalah.
Selanjutnya, dalam konteks
pendidikan kritis peserta didik dibimbing supaya struktur sosial, ekonomi,
budaya, agama dan politik tidak diterima begitu saja, tetapi justru
dipersoalkan, pendidikan menolong peserta didik mengkritik kenyataan struktural
yang tidak adil. Perlu dipahami bahwa pendidikan kritis itu merupakan revolusi
teori dan praktik dalam pendidikan. Sedangkan pendidikan kritis memiliki ciri
umum yakni, adanya dialog antara pendidik dan peserta didik, kontruksi sosial
sebagai sumber ilmu pengetahuan, pendidikan sebagai pembebasan dari sebuah
sistem, dan pendidikan sebagai wujub perjuangan.
Kita baca ulang sistem pendidikan
nasional kita yang berorientasi pada kepentingan pemerintah dan bukan untuk
kepentingan anak didik, pasar, dan pengguna jasa pendidikan atau masyarakat.
Alasannya, strategi pendidikan nasional adalah untuk membekali generasi muda
agar mampu membawa bangsa dan negara ini cepat sejajar dengan bangsa dan negara
yang lain lebih maju. Namun, dalam implikasi perkembangannya tidak sesuai
dengan apa yang dicita-citakan. Keahlian dan penguasaan IPTEK yang diperoleh
seusai menamatkan studinya berada dalam posisi “dimiliki” secara individual dan
“siap dijual” melalui kontrak kerja demi uang, bukan dalam posisi “menjadikan
diri” sebagai ilmuan yang peduli dengan nilai-nilai kemanusiaan, bangsa, dan
negara.
Seperti itulah gejolak pendidikan
yang sering kita jumpai saat ini. Uang dan kekayaan materi benar-benar telah
menjadi kekuatan, kekuasaan, dan alat kontrol kehidupan yang mengantarkan individu
yang bersangkutan ke tempat lebih tinggi, menyenangkan, aman, dan terhormat.
Tetapi, semua itu hanya kembali pada individual tidak kepada abdian pada bangsa
dan negara.
Akhirnya, Musthofa Rembangy sebagai pemberi gagasan visoner yang mengulas secara konprehensif problematika pendidikan dalam abad ini dengan konteks kebijakan kritis. Setidaknya, Pendidikan Transformatif bisa memberikan gagasan yang lebih sinergik dalam era globalisasi. Sebab, dunia semakin hari bukan semakin lambat dalam berkembang. Untuk itulah mempersiapkan generasi yang lebih kritis di tengah pusaran arus globalisasi perlu ditanamkan sejak dini.
Akhirnya, Musthofa Rembangy sebagai pemberi gagasan visoner yang mengulas secara konprehensif problematika pendidikan dalam abad ini dengan konteks kebijakan kritis. Setidaknya, Pendidikan Transformatif bisa memberikan gagasan yang lebih sinergik dalam era globalisasi. Sebab, dunia semakin hari bukan semakin lambat dalam berkembang. Untuk itulah mempersiapkan generasi yang lebih kritis di tengah pusaran arus globalisasi perlu ditanamkan sejak dini.
3.
a. Demokrasi.
1. Hukum
dan Pertumbuhan Ekonomi
Konsep pertumbuhan ekonomi pada dasar-nya mengacu pada konsep
pertumbuhan ekonomi yang diterapkan formulasinya oleh Max Weber. Formula yang
dikembangkan oleh Max Weber membutuhkan hukum sebagai salah satu landasan
pembangunan industrialisasi di Eropa. Menurutnya peranan hukum dalam
pembangunan setidaknya harus mampu menciptakan lima kondisi yaitu Stability,
Predictibality, Fairness, Education, dan The special development abilities of
the lawyers.
Diperlukannya predictibility (prediktibilitas) adalah ketika sebuah
negara dimana masyarakatnya berada dalam tahap memasuki tahapan pemba-ngunan
ekonomi dari masa masyarakat tradisional. Tahapan ini menunjukkan terjadinya
masa transisi masyarakat dari kondisi masyarakat tradisional menuju masyarakat
industri. Pada masa ini hukum juga berperan untuk menjadi penyeimbang dan harus
mampu mengakomodasi kepentingan para pihak yang berkompetisi dalam bidang
ekonomi.
Aspek fairness dalam hal ini bahwa hukum sangat berperan guna
menciptakan keadilan pada proses-proses di peradilan. Hukum juga harus berperan
dalam menjamin sebuah mekanisme pasar yang fair dan menjaga dari kekuatan ekses
biro-kratis. Peranan ahli hukum untuk mendorong pembangunan hukum ekonomi
sangat diperlukan, sebagai contohnya di Amerika Serikat peran ahli hukum adalah
dalam proses mendiskusikan kebijakan-kebijakan pembangunan dalam proses di
pengadilan.
Pertumbuhan ekonomi pada dasarnya dapat dibedakan dengan pembangunan
ekonomi. Pertum-buhan ekonomi berpokok pada proses peningkatan produksi barang
dan jasa dalam kegiatan ekonomi masyarakat. Pembangunan mengandung makna yang
lebih luas, peningkatan produksi merupakan salah satu ciri pokok dalam proses
pembangunan, salah satu hal penting yang terdapat dalam pembangunan adalah
meluasnya kesempatan kerja yang bersifat produktif (productive
employment).
Pembangunan ekonomi seharusnya membawa parti-sipasi aktif dalam
kegiatan yang bersifat produktif oleh semua anggota masayarakat yang ingin dan
yang mampu untuk berperan serta dalam proses ekonomi. Pembagunan merupakan
suatu transfor-masi dalam arti perubahan struktural, yaitu: peru-bahan dalam struktur
ekonomi masyarakat yang meliputi perubahan pada perimbangan-perimbangan keadaan
yang melekat pada landasan kegiatan ekonomi dan bentuk susunan ekonomi.
Pembangunan dalam arti luas harus meli-puti pertumbuhan (sebagai salah
satu ciri pokok proses pembangunan). Laju pertumbuhan yaitu cepat-lambatnya
produksi barang dan jasa harus cukup tinggi dalam arti melampaui tingkat
pertum-buhan penduduk. Walaupun demikian konsep pemi-kiran antara konsep
pertumbuhan dan pembangunan ekonomi keduanya berjalan secara beriring dan
berdampingan. Berdasarkan hal tersebut diatas maka pertumbuhan ekonomi dapat
dijadikan seba-gai salah satu parameter keberhasilan pembangunan ekonomi sebuah
negara.
Salah satu cara untuk mencapai pertum-buhan ekonomi yang baik adalah
ketika Negara dapat membuka lapangan kerja sehingga dapat bekerja dan hidup
layak. Kenaikan pertumbuhan ekonomi 1% pada tingkat pertumbuhan ekonomi 6%
dapat menyerap sekitar 600.000 tenaga kerja. Indonesia setidaknya memerlukan
dana Rp. 122 Trilyun untuk mendorong tingkat pertumbuhan ekonomi dari semula 5%
menuju tingkat pertum-buhan 6%. (Michael Todaro, 1994)
Tingkat pertumbuhan ekonomi yang diharapkan dapat mengurangi angka
pengangguran di Indonesia sehingga secara langsung maupun tidak langsung dapat
mengurangi angka kemiskinan di Indonesia. Pengangguran di Indonesia pada saat
ini diperkirakan mencapai sebelas juga orang. Pening-katan angka pengangguran
secara langsung akan meningkatkan angka kemiskinan di Indonesia, oleh karena
itu salah satu upaya untuk meningkatkan angka pertumbuhan ekonomi dalam proses
pembangunan ekonomi di Indonesia adalah mening-katkan jumlah investasi asing di
Indonesia.
Masuknya investasi asing di Indonesia sangat diperlukan dalam upaya
untuk menaikkan angka pertumbuhan di Indonesia. Keberadaan
peru-sahaan-perusahaan asing untuk menanamkan modal-nya di Indonesia akan
membawa efek katalisator atau pertumbuhan selanjutnya dari perekonomian
nasional (Muhammad Sadli, 1969).
Penanaman modal asing dipandang sebagai suatu instrumen khusus yang
menarik dan sebagai alat untuk meningkatkan saham-saham investasi negara
berkembang karena penanaman modal asing jarang meninggalkan negara berkembang
bila terjadi krisis ekonomi dibandingkan dengan investasi lain.
Pertumbuhan ekonomi dunia dengan munculnya Cina dan India sebagai
kekuatan ekonomi dunia menjadikan Indonesia perlu segera berbenah untuk menarik
masuknya modal asing guna mendorong laju pertumbuhan ekonomi seperti kedua
negara tersebut. Untuk hal itulah maka hukum diperlukan sebagai salah satu cara
untuk mengatur kepentingan pembangunan ekonomi.
Kemajuan pembangunan ekonomi membawa berba-gai dampak bagi perubahan
masyarakat. Masyarakat Indonesia yang tradisional dengan berbasis sistem
agraris dengan masuknya investasi asing di Indonesia turut pula mendorong
terciptanya moder-nisasi hukum. Beberapa bentuk masyarakat modern dicirikan
sebagai berikut:
1.
membuka diri pada pengalaman-pengalaman yang baru
2.
memiliki tingkat independensi yang cukup tinggi
3.
sangat meyakini arti dan peran penting ilmu dan teknologi
4.
memiliki ambisi terhadap pencapaian tujuan melalui tingkat pendidikan;
5.
memiliki perencanaan yang terukur secara jelas untuk mencapai tujuan
yang diharapkan;
6.
sangat aktif dalam kehidupan sosial dan politik (John Ohnesorge, 2007)
Dalam pembangunan yang terjadi di Indonesia, masyarakat modern
Indonesia yang pada umumnya diwakili oleh kaum muda profesional cenderung
mencoba hal-hal yang baru dalam hidupnya. Secara positif hal itu akan menimbulkan
sebuah tantangan baru yang akan menambah penga-laman dan kemampuannya, akan
tetapi sisi negatif yang dihasilkan juga berdampak cukup besar seperti
meningkatnya angka pengguna narkoba di Indonesia.
Masyarakat muda Indonesia memiliki kecenderungan independensi serta
tingkat indivi-dual yang tinggi, secara positif generasi muda akan mampu
bekerja secara mandiri, akan tetapi secara negatif proses sosialisasi dan
kebersamaan sebagai bagian dari warga masyarakat serta kecenderungan untuk
tidak peduli terhadap sesama juga berjalan seiring.
Generasi muda Indonesia juga cenderung untuk meningkatkan kemampuan
ilmu pengetahuan yang dimilikinya. Hal ini tentu akan berpengaruh pada
peningkatan kualitas warga terdidik di Indonesia. Bila hal ini terjadi maka harapan
selan-jutnya adalah ketika sistem pemerintahan dan swasta dipegang dan
dikendalikan oleh orang berpendidikan, maka harapan akan masa depan negara yang
lebih baik akan terwujud. Peningkatan kualitas pendidikan warga Indonesia akan
meng-akibatkan pada pola fikir yang lebih terarah dan terencana dalam
mengerakkan pembangunan di Indonesia.
Masalah keterbukaan dengan disertai ting-kat edukasi yang tinggi juga
akan dapat meng-akibatkan generasi muda terdidik saat ini memiliki
kecenderungan untuk aktif dalam usaha kegiatan yang mendorong pada perubahan
secara sosial dan politik. Hal ini diharapkan dapat mengerakkan pro-ses
tranformasi terjadi di Indonesia.
2. Sistem
Hukum
Sistem hukum berkait dengan tiga hal, yaitu: struktur hukum, substansi
hukum, dan budaya hukum. Pertama, struktur hukum, menurut Friedman: ”First
many features of working legal system can be called structural the moving
parts, so speak of the machine courts are simple obvious example; their
structure can be described; a panel of such and such size, sitting at such and
such time, which this or that limitation on jurisdiction. The shape size and
power of legislature is another element of structure. A written constitution is
still another important feature in structural landscape of law. It is, or
attempts to be, the expression or blue print of basic features of the country’s
legal process, the organization and framework of government”. (Lawrence
Friedman, 1984).
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka struktur hukum yang merupakan
bagian dari sistem hukum meliputi institusi yang diciptakan seperti lembaga
hukum, dan organisasi pemerintah. Dalam kaitan ini maka peran dari pemerintah
dan lembaga-lembaga Negara untuk mendorong sebuah proses pembangunan sangat
diperlukan. Sebagai contohnya adalah pada saat ini perlu adanya penguatan atas
lembaga-lembaga di daerah untuk mendukung terciptanya iklim investasi yang
kondusif di daerah.
Aparatur penegak hukum, aparatur Negara perlu menciptakan sebuah
kondisi yang kondusif bagi terciptanya iklim investasi d Indonesia. Seba-gai
contohnya yaitu Kabupaten Indramayu mene-rapkan proses satu atap serta
transparansi atas proses-proses perizinan bagi pelaksanaan investasi di
daerahnya. Hal ini perlu didukung mengingat pembangunan membutuhkan investasi
dalam jum-lah yang besar. Kedua, substansi hukum, Friedman menya-takan:
”the second type of component can be called substantive. These are actual product of the legal system-what the judges, for example: actually say and do. Substance includes, naturally, enough, those proposition referred to legal rules; realistically, it is also includes rules which are not written down, those regulaties of behavior that could be reduces to general statement. Every decision, too is substantive product of the legal system, as is every doctrine announced in court, or enacted by legislature, or adopted by agency of government”. (Lawrence Friedman, 1984).
”the second type of component can be called substantive. These are actual product of the legal system-what the judges, for example: actually say and do. Substance includes, naturally, enough, those proposition referred to legal rules; realistically, it is also includes rules which are not written down, those regulaties of behavior that could be reduces to general statement. Every decision, too is substantive product of the legal system, as is every doctrine announced in court, or enacted by legislature, or adopted by agency of government”. (Lawrence Friedman, 1984).
Berdasarkan hal tersebut di atas maka dapat diartikan sebagai putusan
hakim pengadilan juga produk peraturan perundangan. Pembangunan hukum di
negara-negara berkembang umumnya menduplikasi atau menerapkan aturan hukum yang
ada di negara-negara Barat yang notabene adalah negara bekas penjajahnya.
Negara Barat memer-lukan hukumnya untuk dicangkokkan di negara-negara
berkembang mengingat bahwa terdapatnya kepentingan ekonomi industrialisasi
negara-negara maju atas negara-negara berkembang.
Dalam kaitan dengan pembangunan eko-nomi, maka peran
perundang-undangan adalah sangat penting dimana Indonesia harus mampu
menciptakan sebuah peraturan perundangan yang mampu mendorong terciptanya
peningkatan pemba-ngunan ekonomi. Munculnya UU No.26 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal diharapkan mampu menciptakan iklim berinvestasi yang kondusif
bagi pemodal asing khususnya untuk bersedia menanam-kan modalnya di
Indonesia.
Ketiga, budaya hukum (legal culture). Budaya hukum dimaksudkan sebagai
pandangan, sikap, serta atau nilai yang menentukan berjalannya sistem hukum dan
menjadi kebudayaan suatu bangsa. Pandangan dan sikap masyarakat terhadap hukum
sangat bervariasi, dipengaruhi oleh subkul-tur, seperti: etnik, jenis kelamin,
pendidikan, keturu-nan, keyakinan (agama), dan lingkungan.
Berkait dengan pembangunan ekonomi maka konsep pembangunan dipandang
dalam berbagai sudut pandang, masyarakat akan meman-dang sebuah pembangunan
beserta aturan hukum yang mendukungnya secara berbeda. Masyarakat Indonesia
yang beragam kultur dan etnik meng-akibatkan munculnya beragam pemahaman
terhadap arti sebuah pembangunan. Pembangunan yang dilangsungkan di daerah
bersentuhan dengan kebu-tuhan riil masyarakat dan suku tertentu. Masuknya
investasi asing perlu diimbangi dengan konsep free informed concent dimana
msayarakat diberikan informasi seluas-luasnya terhadap masuknya pene-trasi
modal asing ke daerahnya yang bertujuan menaikkan taraf hidup masyarakat serta
mening-katkan jumlah lapangan kerja di daerah sehingga pengangguran di daerah
dapat ditekan.
3. Demokrasi
dan Pembangunan
Perubahan pandangan terhadap pemba-ngunan muncul ketika terjadi krisis
ekonomi dan munculnya polarisasi yang tajam antara Negara-negara Utara dan
Selatan. Kaitan antara demokrasi dengan pembangunan atau secara umum dikatakan
antara arsitektur politik dengan pembangunan ekonomi telah menjadi perdebatan
yang hangat di Eropa sejak akhir abad ini. Masalah demokrasi dan pembangunan
ini pada awalnya telah menjadi bahan kajian dari ilmuwan Islam, Ibnu Khaldun
yang menjelaskan sebuah teori materialis pembangunan.
Perdebatan hangat muncul di negara yang menghadapi pembangunan pada
yang menghadapi industrialisasi dan urbanisasi. Perdebatan ini muncul pasca
terjadinya kolonisasi dimana negara-negara yang baru merdeka menjalankan
pemba-ngunan. Selain itu pula pada saat itu muncul peranan yang Sangat dominan
dari organisasi keuangan internasional yang mempunyai kemam-puan untuk
mempengaruhi kebijakan suatu negara.
4. Demokrasi
Demokrasi pada awalnya diperkenalkan sebagai sebuah pemahaman
negara-negara barat. Banyak para pemikir barat yang memulai untuk menekankan
nilai-nilai demokrasi, akan tetapi sayangnya metodologi yang digunakan adalah
ber-asal dari faham metodologi barat.
Hubungan antara pemerintah dengan rak-yat yang diperintah, dapat
dikategorikan dalam dua bentuk relasi:
sistem diktator, dimana: (a) publik secara relatif mampu memberikan
pengaruh kepada peme-rintah, dan/atau (b) terjadinya tindakan represif terhadap
kaum minoritas;
sistem demokratis, dimana: (a) publik yang telah dewasa memiliki hak
untuk memilih dan dipilih dalam pemilu, (b) terdapatnya pengakuan atas hak-hak
kaum minoritas. (Sankhder & Nagel, 2002).
Beberapa negara akan menerapkan sistem sesuai dengan sejarah dan
kebudayaan masing-masing bangsa. Indonesia sebagai salah satu negara yang
mencoba menerapkan demokrasi sesung-guhnya dapat ditinjau dari faktor sejarah
ketika Indonesia mengalami proses penjajahan dimana kita bersinggungan dengan
nilai-nilai kultural bangsa barat yang memperkenalkan nilai-nilai demokrasi dan
kebebasan individual.
Kesepakatan terhadap makna demokrasi adalah pembagian kekuasaan
(sharing of power) diantara beberapa kelompok dalam kehidupan suatu bangsa,
dalam hal ini dapat berupa hak-hak yang mendasar berupa kebebasan untuk
berekspresi, serta kebebasan untuk melakukan persaingan serta pula mampu
mempengaruhi para pengambil keputusan.
Persoalan utama yang muncul adalah ketika makna demokrasi tersebut
berhadapan dengan berbagai macam kondisi kultural yang beragam, maka makna
demokrasi tidak lagi seragam. Oleh karena itu mungkinkah dengan beragamnya
budaya di dunia ini kita mampu mengoperasikan makna dan konsep demokrasi?
Negara-negara totaliter yang mengalami proses transisi demokrasi acapkali
mengalami beberapa kekerasan serta konflik. Indikator untuk menen-tukan
keberhasilan sebuah demokrasi adalah ketika kebebasan untuk menyuarakan
pendapat (freedom of speech) serta dihargainya kebebasan masyarakat sipil.
Munculnya negara-negara yang sedang mela-kukan tahapan transisi dari negara
otriter yang didominasi oleh kekuatan militer menuju pada sebuah negara yang
tunduk pada kekuatan sipil, maka kekuatan ekonomi akan terkonsentrasi hanya
pada kelompok tertenu saja.
Indonesia adalah sebuah Negara yang sedang mengalami proses transisi
demokrasi. Ketika kekuatan militer berhasil ditumbangkan, maka kekuatan
pemegang modal mulai mengandalikan kekuasaan pemerintahan Negara. Dengan
kekuatan modalnya beberapa Penguasa berupaya untuk menduduki jabatan-jabatan
politik di Indonesia, hal ini dapat dibuktikan dengan beberapa jabatan Negara
mulai dari yang terendah hingga tertinggi mampu dikuasai oleh beberapa
pengusaha.
Demokrasi pada konteks ini menjadikan para pemegang kekuatan ekonomi
akan berupaya untuk mempengaruhi setiap kebijakan yang ada di negara tersebut.
Hal ini terjadi di negara-negara barat ketika pertama kali menerima konsep
demokrasi.
5. Demokrasi
dan Pembangunan
Demokrasi dan keadilan acapkali saling bertentangan, dapatkah
demokrasi dikondisikan untuk mendorong sebuah pembangunan. Sejak
dipublikasikannya The Wealth of Nation dua abad lalu, beberapa ahli hukum
berpendapat bahwa desentralisasi kekuasaan politik serta liberalisasi pasar
mendorong terciptanya investasi dan pertum-buhan ekonomi.
Menjadi sebuah pertanyaan mendasar apakah kekuatan represif yang
dilakukan oleh negara dalam melaksanakan pembangunan lebih diutamakan guna
menarik kepentingan investor, ataukah tuntutan demokrasi rakyat dengan
frekuensi perubahan dan pergantian kekuasaan dalam sebuah negara lebih
diutamakan? Dalam kaitan dengan pembangunan di Indonesia demokrasi sempat
meng-alami pasang surut. Pada masa Orde Baru kekuatan ekonomi lebih mengedepan
dimana pembangunan bertumpu pada masuknya investasi asing di Indonesia.
Untuk menjamin masuknya investasi asing, maka bentuk pembangunan yang
seragam dengan menekan pada stabilitas mengakibatkan beberapa pihak yang
berseberangan dengan kebijakan peme-rintah mengalami tekanan secara represif.
Pada masa Demokrasi terpimpin dengan pemusatan kekuatan di tangan satu orang
yaitu Presiden meng-ambil sikap yang berbeda, yaitu anti modal asing. Dalam hal
ini maka pembangunan yang harus dilakukan pada masa Reformasi adalah
pemba-ngunan ekonomi yang harus memperhatikan pula hak-hak masyarakat yang
beragam (plural). Pada sisi lain masyarakat juga harus memahami bahwa masuknya
modal asing akan mampu mendorong tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi di
Indonesia. Secara riil akan membuka peluang kesempatan kerja bagi rakyat.
Demokrasi dapat kita katakan merupakan hasil dari pembangunan.
Demokrasi dan pemba-ngunan pada hakikatnya dapat saling menguatkan, dalam
artian bahwa kita tidak membenturkan antara demokrasi pada satu sisi dengan
pembangunan di sisi yang lain. Perubahan dalam sebuah susunan bangunan
masyarakat (Negara) dapat berubah dan tergantikan, yang kaya dapat menjadi
miskin demi-kian pula sebaliknya yang miskin dapat menjadi kaya, dengan
demikian tanpa kekuatan fondasi ekonomi yang kukuh dalam pembangunan, maka
demokrasi akan kehilangan maknanya.
Dari hasil kajian penulis, maka pada akhirnya didapatkan sebuah
kesimpulan bahwa demokratisasi dapat meningkatkan pertumbuhan serta stabilitas
ekonomi. Seperti telah dikemukakan di atas bahwa demokratis adalah sebuah
sistem dimana terdapat adanya pengakuan atas hak-hak kaum minoritas. Dengan
demikian bila ada kaum minoritas ingin melakukan kegiatan usaha di Indonesia,
dia akan dilindungi hak-haknya oleh hukum. Apabila pengusaha tersebut merasa
aman dan nyaman dalam melakukan kegiatan usah, sudah barang tentu pertumbuhan
dan stabilitas ekonomi pun akan semakin membaik.
Sementara peranan hukum dalam pemba-ngunan ekonomi
pada masa transisi demokrasi juga merupakan hal yang penting dalam kaitan
dengan pembangunan ekonomi. Seperti telah kita ketahui bersama bahwa demokrasi
di Indonesia sempat mengalami pasang surut. Indonesia sempat berkali-kali
berganti sistem demokrasi, mulai dari demokrasi terpimpin, demokrasi Pancasila
sampai kepada demokrasi rakyat. Perubahan-perubahan yang sangat cepat ini tentu
akan membuat khawatir para pelaku usaha maupun investor asing. Oleh karenanya
peran perundang-undangan sebagai produk hukum adalah sangat penting dimana
Indonesia harus mampu menciptakan sebuah pera-turan perundangan yang mampu
mendorong tercip-tanya peningkatan pembangunan ekonomi. Mun-culnya UU No.26
Tahun 2007 tentang Penanaman Modal diharapkan mampu menciptakan iklim
berin-vestasi yang kondusif bagi pemodal asing khu-susnya untuk bersedia
menanamkan modalnya di Indonesia. Dengan demikian dapatlah disimpulkan antara
hukum dan demokrasi adalah hal yang tidak dapat dipisah-pisahkan apabila hendak
mencapai pembangunan ekonomi di Indonesia
b.
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
Ilmu pengetahuan muncul sebagai akibat daripada
aktivitas untuk pemenuhan kebutuhan hidup manusia, baik kebutuhan jasmani
maupun kebutuhan rohani. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi tidak
lepas dari para ilmuwan terdahulu yang merubah pengetahuan menjadi inovasi
teknologi dan pemikiran yang sangat berguna bagi kehidupan manusia. Kemajuan
ilmu pengetahuan dan teknologi tidak dapat dipisahkan dari lembaga pendidikan
tinggi. Dimana pada abad-20 peran ilmu pengetahuan dan teknologi sangat berarti
bagi lembaga pendidikan tinggi.
Sehingga pada abad-20 mampu mendorong
perkembangan yang lebih cepat dalam bidang industri, informasi, komunikasi,
transportasi dan pertanian.
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia tertinggal jauh dibandingkan dengan negara-negara Eropa dan Amerika Serikat, dan bahkan juga di negara-negara Asia misalnya Jepang dan China. Hal ini disebabkan karena:
1. Masih terbatasnya jumlah orang Indonesia yang mendapatkan pendidikan barat terutama pendidikan tinggi
2. Kurangnya keinginan dari pemerintah maupun perusahaan swasta yang ada di Indonesia untuk dapat melakukan alih teknologi
3. Tidak adanya inovasi teknologi yang berarti di dalam masyarakat Indonesia itu sendiri
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia tertinggal jauh dibandingkan dengan negara-negara Eropa dan Amerika Serikat, dan bahkan juga di negara-negara Asia misalnya Jepang dan China. Hal ini disebabkan karena:
1. Masih terbatasnya jumlah orang Indonesia yang mendapatkan pendidikan barat terutama pendidikan tinggi
2. Kurangnya keinginan dari pemerintah maupun perusahaan swasta yang ada di Indonesia untuk dapat melakukan alih teknologi
3. Tidak adanya inovasi teknologi yang berarti di dalam masyarakat Indonesia itu sendiri
Ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia mulai
berkembang dimana ditandai dengan adanya perguruan tinggi dan pusat-pusat
penelitian seperti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan juga telah
membentuk Badan Pengkajiaan dan Penerapan Teknologi (BPPT). Dengan semakin
berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia, maka penyebaran
informasi dan juga komunikasi di Indonesia pun sudah mulai berkembang.
Informasi sangat diperlukan masyarakat Indonesia.
Masyarakat Indonesia berhak atas informasi yang benar untuk mengatur
kehidupannya dengan tepat dan membina dirinya. Manusia yang tidak memiliki
pengetahuan tentang fakta dan tidak sempat memahami pandangan yang
berbeda-beda, tidak dapat mengadakan pilihan secara tanggung jawab.
Penyampaian suatu informasi di Indonesia
disebarkan melalui media massa seperti surat kabar, majalah, radio, televisi
dan internet. Teknologi informasi selain membawa dampak yang sangat
menguntungkan bagi manusia, teknologi informasi dapat juga menyebabkan
terjadinya polusi atau pengotoran informasi.
Selain daripada berkembangnya teknologi informasi
di Indonesia teknologi komunikasi pun sudah mengalami perubahan yang sangat
cepat. Dimana pertama sekali perkembangan komunikasi di Indonesia ditandai
dengan sambungan telepon lokal, dan kemudian berkembang menjadi sambungan jarak
jauh dan juga membangun sistem komunikasi yang mampu menghubungkan dan
menyebarkan informasi keseluruh wilayah Indonesia dan seluruh dunia secara
efektif dan efisien.
Pada masa sekarang ini proses komunikasi di Indonesia sudah mengalami perubahan yang sangat cepat, sebagai akibat perubahan teknologi komunikasi. Proses komunikasi yang terpenting adalah:
1. Pengumpulan informasi/pengalaman
2. Penyimpanan informasi
3. Memproses informasi
4. Pemilihan/pengeluaran informasi
5. Menstransmisi/menyebarluaskan informasi
6. Umpan balik atau balikan informasi
Pada saat ini hampir 90 % di semua wilayah Indonesia telah ada televisi dan telepon serta jumlah pemilik telepon setiap tahunnya terus bertambah.
Dengan adanya kemudahan untuk memperoleh informasi dan komunikasi tentu akan meningkatkan tingkat pengetahuan dan ketrampilan bangsa Indonesia itu sendiri.
Oleh karena itu sangat diperlukan peranan pemerintah untuk dapat terus mendorong kemajuaan komunikasi di Indonesia.
Pada masa sekarang ini proses komunikasi di Indonesia sudah mengalami perubahan yang sangat cepat, sebagai akibat perubahan teknologi komunikasi. Proses komunikasi yang terpenting adalah:
1. Pengumpulan informasi/pengalaman
2. Penyimpanan informasi
3. Memproses informasi
4. Pemilihan/pengeluaran informasi
5. Menstransmisi/menyebarluaskan informasi
6. Umpan balik atau balikan informasi
Pada saat ini hampir 90 % di semua wilayah Indonesia telah ada televisi dan telepon serta jumlah pemilik telepon setiap tahunnya terus bertambah.
Dengan adanya kemudahan untuk memperoleh informasi dan komunikasi tentu akan meningkatkan tingkat pengetahuan dan ketrampilan bangsa Indonesia itu sendiri.
Oleh karena itu sangat diperlukan peranan pemerintah untuk dapat terus mendorong kemajuaan komunikasi di Indonesia.
c. Kolonial
raktik Kolonial di Hindia Belanda,
1900-1942. Ekspansi kolonial bangsa Eropa mengarah pada gagasan-gagasan Belanda
tentang masyarakat berkeadaban, atau sikap-sikap fleksibel dan relatif dermawan
komunitas Belanda terhadap "pihak lain" yang tengah ditaburkan (dalam
kata Yunani, "diaspeirein") di empat penjuru dunia. Dalam beberapa
hal, ekspor nilai-nilai kebudayaan Belanda ke seberang lautan seperti Amerika
Utara tak banyak memberi makna baru "kebelandaan". Namun, di
Indonesia kolonial, adat dan tradisi politik Belanda tertransformasi dalam
proses migrasi menuju tempat-tempat eksotik.
Dalam buku ini, Frances Gouda mengkaji cara-cara
Belanda membawakan gaya kolonialnya ke dunia luar. Mengapa para warga sebuah
bangsa Eropa yang kecil dan tak signifikan secara politik mampu tampil
senatural dan senormal peradaban dan pulau jajahannya yang lebih tua seperti
Jawa dan Bali? Bagaimana para penduduk kolonial Belanda menerangkan
perbedaan-perbedaan budaya antara diri mereka sendiri dengan orang-orang yang
dianggap "primitif" di kepulauan Indonesia?
Dalam upaya memahami
praktik-praktik "berjender" pemerintahan kolonial di Hindia Timur
Belanda, Gouda juga mengeksplorasi interaksi para wanita Belanda dan Indonesia
dengan pria-pria Eropa.
The Genetic Gods (Tuhan-Tuhan Genetis),
dalam buku ini, ahli genetika John C. Avise
menjabarkan berbagai penemuan mutakhir dalam genetika berikut aneka tantangan
yang dihadirkannya bagi agama, filsafat, dan moralitas hidup manusia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar